PERINTAH KABUPATEN/KOTA.....................................
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan....................................................(alamat sekolah)
email:.............................................website:..................................
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 425.1/............/SMP/MTs/SMK/SMA - 2022
TENTANG
PENETAPAN PANITIA REHABILITASI RUANG BELAJAR
SMP/MTs/SMK/SMA......................
KEPALA SEKOLAH SMP/MTs/SMK/SMA.......................................................
Menimbang : bahwa dalam upaya meningkatkan pendidikan kepada masyarakat khususnya dalam
penyediaan sarana dan prasarana, perlu dilaksanakan rehabilitas ruang belajar.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994, tentang Pelaksanaan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
4. Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Rehabilitasi Ruang Kelas dan
Pembangunan Rehabilitasi SMP/MTs/SMK/SMA Tahun 2017;
5. Hasil Rapat Pembentukan Panitia Rehabilitasi Ruang Belajar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan susunan Panitia Rehabilitasi Ruang Belajar, sebagaimana tercantum pada
lampiran keputusan ini;
Kedua : Panitia sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai pelaksana teknis semua
program rehabilitasi di tingkat sekolah dengan tugas pokok sebagaimana tertuang dalam
panduan pelaksanaan dan panduan teknis;
Ketiga : Panitia Rehabilitasi Ruang Belajar diangkat dengan masa tugas satu tahun atau periode;
Keempat : Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada
SMP/MTs/SMK/SMA....................selaku penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar;
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : .......................(kabupaten/kota)
Pada tanggal :....................................
Kepala,
(____________________)
NIP
Tembusan:
Arsip
1. Tim Teknis Kabupaten/Kota..................
2. Komite Sekolah
3. Yang bersangkutan
0 Comments